Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mekanisme aturan pajak dan implementasi aturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lebih lanjut, metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk membahas rumusan masalah yang meliputi: (i) Bagaimana mekanisme aturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik? (ii) Bagaimana implementasi aturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik? Adapun hasil dari penelitian ini adalah (i) Mekanisme penerapan aturan pajak PMSE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017. Hingga akhirnya kepastian hukum di bidang perdagangan digital dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); (ii) Implementasi ditunjukkan dengan langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengoptimalkan pemasukan pajak PMSE melalui aplikasi SPT elektronik (e-SPT), lapor pajak online (e-filing), faktur elektronik (e-faktur), pembayaran pajak secara elektronik (e-billing), hingga pengenalan bukti potong elektronik (e-bupot) dan formulir SPT online melalui e-form. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan informasi dan referensi baik kepada praktisi maupun akademisi serta pada stakeholder’s dalam upaya meningkatkan pajak ekonomi digital dalam PMSE. Adapun novelty dari penelitian ini adalah implementasi aturan Pajak Melalui Sistem Elektronik dalam rangka meningkatkan pendapatan dari transaksi e-commerce.